JAKARTA, AFU.ID — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dicopot, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya memindahkan sejumlah perabotan dari ruangan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman memiliki fasilitas mewah bak apartemen. Pengakuan itu disampaikan Wisnu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9). Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat di ruangan tersebut, termasuk sofa, pendingin udara (AC), serta sejumlah barang lainnya, diketahui sudah tidak ada ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo awalnya mempertanyakan hilangnya sejumlah barang tersebut. Ia menyoroti perbedaan kondisi ruangan ketika ditemukan Ombudsman dengan kondisi saat Menteri Imipas datang dua hari kemudian. “Hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” ujar Yanuar dalam rapat.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. “Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar. Wisnu mengakui bahwa perintah tersebut berasal darinya. “Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Ketika ditanya alasan memindahkan barang-barang tersebut, Wisnu menyebut perabotan itu bukan milik negara. “Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” kata Wisnu. Yanuar kemudian mempertanyakan pihak yang memasukkan barang-barang tersebut ke ruangan. “Yang memasukkan barang-barang itu siapa?” tanya Yanuar.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jawab Wisnu. Yanuar lantas mempertanyakan mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas tersebut. Menurutnya, Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun sehingga semestinya mengetahui keberadaan barang-barang tersebut.
“Anda menjadi Kalapas, dalam catatan saya, ini tiga tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujar Yanuar. Wisnu menjawab bahwa pihaknya tidak pernah masuk atau melakukan silaturahmi ke rumah anggota Lapas. “Siap. Mohon izin, Bapak. Karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut kembali dipersoalkan Yanuar. Dia meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka dalam rapat tersebut. “Bapak janganlah bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak. Ya? Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak!” ujar Yanuar.
“Ini enggak bisa dibenarkan. Ya? Jadi Bapak mendingan jujur, terbuka di sini, itu mungkin bisa meringankan. Jadi jangan main-main dengan kecerdasan publik, Pak. Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada rusak dicopot, Pak? Ya kan nanti diperbaiki, diservis!” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Jumat (25/9). Dalam peninjauan tersebut, Agus bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mendatangi area yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman. Agus menyebut area tersebut merupakan bangunan rumah pegawai atau rumah dinas. Namun, kondisi ruangan yang dilihat Menteri berbeda dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman sebelumnya. Dalam kasus tersebut, Wisnu Hani Putranto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. (EER)