JAKARTA, AFU.ID — Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta mencengangkan di balik tembok tinggi Lapas Kelas II A Cibinong. Dalam sidak kemarin, Ombudsman menemukan fasilitas mewah yang diduga diperjualbelikan bagi warga binaan atau napi kelas kakap.
Menindaklanjuti temuan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung membentuk tim investigasi. Tim Investigasi itu akan mendalami temuan Ombudsman sekaligus verifikasi fakta. "Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong. "Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," jelasnya.
Mashudi memastikan bahwa temuan Ombudsman atas fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan diverifikasi. Selain itu, Ditjenpas akan melakukan evaluasi besar bilamana dugaan pelanggaran itu terbukti. "Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mashudi menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ia mengatakan, Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.
Bakal Menindak Tegas
Mashudi memastikan, jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran. "Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.
Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. "Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi.
Ditjenpas memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Mashudi mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. "Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya. (FAP)