JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK juga membuka peluang berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait perkembangan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Temuan fasilitas mewah di lapas tersebut sebelumnya memicu sorotan publik dan respons dari berbagai lembaga negara. "KPK terus memantau isu Lapas Cibinong," kata Setyo di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sebelumnya telah menyusun kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Titik rawan tersebut mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga mencatat adanya risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu di dalam lapas. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari kajian pencegahan korupsi yang pernah dilakukan KPK di sektor pemasyarakatan.
Menurut Budi, pemberian fasilitas atau kemudahan di luar standar yang telah ditetapkan berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional. Kondisi tersebut dapat muncul apabila fasilitas tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian imbalan kepada petugas. Situasi seperti itu dinilai memiliki risiko mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya transaksi yang melanggar ketentuan. Karena itu, KPK mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola dan pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. "Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Pernyataan KPK muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di dalam kawasan lapas. Hasil temuan itu kemudian diumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada 24 September 2026. Sejak saat itu, sejumlah pihak mulai memberikan respons dan melakukan langkah tindak lanjut.
Pada 25 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mendatangi Lapas Cibinong. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan setelah temuan Ombudsman. Sejumlah fasilitas dan bangunan di kawasan lapas menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan pemerintah. Hasil pemeriksaan internal kemudian dilanjutkan oleh tim Kemenimipas.
Sehari kemudian, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses investigasi yang sedang berjalan. Pemeriksaan mencakup aspek penggunaan fasilitas, pengelolaan aset, serta tata kelola di lingkungan lapas. Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Pada Senin, DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif untuk meminta penjelasan terkait temuan Ombudsman. Rapat tersebut membahas berbagai temuan yang muncul selama inspeksi mendadak berlangsung. Sejumlah pejabat pemasyarakatan dimintai keterangan mengenai kondisi dan pengelolaan fasilitas di lapas tersebut.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendorong KPK untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di balik temuan fasilitas mewah tersebut. Hingga Senin (28/9/2026), KPK belum mengumumkan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus Lapas Cibinong. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memantau perkembangan dan membuka koordinasi dengan instansi yang tengah melakukan pemeriksaan. Proses penanganan kasus saat ini masih berada pada tahap pendalaman oleh lembaga-lembaga terkait. (RHU)