JAKARTA, AFU.ID — Ahmad Albani dan Hasan Tjhie menjadi dua narapidana yang berada di area fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Kedua adalah terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp28 triliun. Nama keduanya diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Ahmad Albani adalah General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP), sedangkan Hasan Tjhie tercatat sebagai Direktur Utama CV VIP. Keduanya terjerat perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada keduanya pada 2024.
Putusan tersebut berubah pada tingkat banding ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Albani dan Hasan Tjhie menjadi 10 tahun penjara serta tetap menjatuhkan denda Rp750 juta pada 2025. Upaya hukum kasasi yang diajukan keduany ditolak Mahkamah Agung.
Pemeriksaan internal Ditjen Pemasyarakatan kini diarahkan untuk mengungkap bagaimana kedua narapidana tersebut menikmati fasilitas mewah bak apartemen. Mashudi mengatakan, hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan. Ditjen Pemasyarakatan masih mengumpulkan seluruh keterangan dan pemeriksaan secara menyeluruh. "Nanti kami sampaikan. Semua kami periksakan oleh tim kami dari gabungan dari irjen, termasuk dari pemasyarakatan. Nanti, kami akan sampaikan hari Kamis,” tegas Mashudi.
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong
Temuan Ombudsman bermula dari sidak area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang memiliki dua ruangan dengan fasilitas mewah. Ruangan tersebut dilengkapi sofa, penyejuk ruangan, televisi, kulkas, dapur, serta tempat tidur berukuran besar. Saat pemeriksaan berlangsung, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie disebut berada di masing-masing ruangan tersebut.
Setelah temuan ombudsman tersebut, sebanyak 55 warga binaan telah diperiksa, termasuk 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo. Selain napi, 21 staf dan 14 pejabat lapas turut diperiksa. Lima pejabat Lapas Cibinong dicopot buntut, termasuk Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. (RAI)