JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ikut diperiksa tim investigasi pemerintah yang mendalami temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan lapas menjadi perhatian publik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan bersama puluhan warga binaan lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi yang dibentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menelusuri penggunaan fasilitas di dalam lapas. Pemeriksaan juga menyasar narapidana kasus korupsi dan warga binaan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Pemerintah masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut. "Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo, perkara pidana umum," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan investigasi dilakukan setelah pemerintah membentuk tim gabungan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Sebelum pemeriksaan dimulai, jajaran pemerintah lebih dahulu meninjau langsung lokasi yang menjadi sorotan publik. Peninjauan tersebut melibatkan Menteri Imipas Agus Andrianto, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hasil peninjauan kemudian menjadi bahan pendalaman dalam investigasi yang saat ini masih berlangsung.
Selain memeriksa warga binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan internal. Pejabat yang ditarik terdiri dari kepala lapas, kepala KPLP, kepala seksi pembinaan narapidana, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Pemerintah juga menunjuk pelaksana harian agar layanan dan operasional lapas tetap berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses investigasi berlangsung tanpa mengganggu pelayanan di lapas.
Kasus ini bermula setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan saat inspeksi mendadak pada September 2026. Dalam temuan tersebut, Ombudsman melaporkan adanya ruangan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Temuan itu kemudian memicu polemik mengenai dugaan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Ombudsman selanjutnya meminta adanya langkah korektif dan penguatan pengawasan di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas dan bukan fasilitas yang disediakan bagi warga binaan. Namun pemerintah tetap melanjutkan investigasi untuk memastikan seluruh penggunaan fasilitas sesuai aturan yang berlaku. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan langkah administrasi maupun hukum jika ditemukan pelanggaran. (RHU)