JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan gaji para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berasal dari keuntungan usaha koperasi yang mereka kelola. Menteri Koordinator Bidang Pangan an mengatakan pendapatan para manajer akan dibayar menggunakan dana yang bersumber dari APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena umumnya biaya operasional dan pengelola koperasi ditopang oleh aktivitas usaha koperasi itu sendiri. Dalam skema yang disiapkan pemerintah, ribuan manajer Kopdes Merah Putih sudah memperoleh kepastian pendapatan meskipun banyak koperasi masih berada dalam tahap pembentukan dan pengembangan usaha. Pendapatan tersebut akan dibayarkan selama masa kontrak kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut an, para manajer Kopdes akan direkrut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Besaran pendapatan yang diterima berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan. "Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," kata an.
Zulhas juga menegaskan bahwa sumber pembiayaan berasal dari negara. Saat ditanya mengenai asal anggaran untuk membayar para manajer Kopdes, ia menjawab pembayaran dilakukan lewat Agrinas Pangan yang memperoleh dukungan pemerintah. "APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," ujar an.
Pemerintah bahkan mengakui bahwa skema tersebut akan didukung melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Zulhas membenarkan kemungkinan penggunaan PMN ketika ditanya mengenai sumber pendanaan operasional program tersebut. Dengan demikian, penghasilan para manajer pada tahap awal tidak bergantung pada performa usaha koperasi yang mereka kelola.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan, hingga pengembangan Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari sejumlah agenda ekonomi pemerintah pada penghujung 2026. Dalam konteks Kopdes Merah Putih, pemerintah berharap keberadaan manajer profesional dapat mempercepat pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Namun hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana skema pendanaan akan berjalan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.
Selain menetapkan besaran pendapatan, pemerintah juga menyebut penempatan manajer akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Faktor seperti tingkat upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran penghasilan. Pemerintah memastikan angka Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta tersebut sudah mencakup total kompensasi yang diterima para manajer, termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada pekerjaan tersebut.
Kebijakan ini membuat posisi manajer Kopdes Merah Putih berbeda dengan pengelola koperasi pada umumnya. Bila penghasilan pengurus koperasi biasanya bergantung pada kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan, manajer Kopdes Merah Putih justru memperoleh gaji yang dijamin negara sejak awal penugasan. Pertanyaan berikutnya yang kini muncul adalah apakah skema tersebut akan bersifat sementara sampai koperasi mandiri, atau akan menjadi pola permanen dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih ke depan. (RHU)