JAKARTA, AFU.ID - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah pandangan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal. Menurut kuasa hukum Febrie, keberadaan pidana asal diperlukan untuk menjelaskan sumber harta yang diduga menjadi objek pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Firman menanggapi keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang tersebut.
Yunus sebelumnya menyatakan perkara TPPU dapat berdiri sendiri atau stand alone. Menurutnya, berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU.
Namun, Firman mempertanyakan bagaimana perkara TPPU dapat berdiri sendiri apabila tidak jelas tindak pidana yang menjadi sumber harta kekayaan tersebut. "Ya kalau stand alone ya hakimnya kan akan bingung, penyidiknya. Karena bagaimanapun itu disebut hasil tindak pidana. Tindak pidana apa?" ujar Firman di PN Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Firman, TPPU pada dasarnya merupakan delik lanjutan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. Karena itu, dia menilai harus ada penjelasan mengenai asal-usul harta yang diduga dicuci serta tindak pidana yang menghasilkan harta tersebut. "Kalau mencuci, mencuci dari tindak pidana apa? Kan tidak mungkin begitu saja ada harta, ada aset, terus kemudian diidentikkan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firman.
Dia menegaskan, keberadaan tindak pidana asal penting untuk menjelaskan hubungan antara tindak pidana dengan harta kekayaan yang kemudian diduga dicuci. "Karena ini hanya delik lanjutan. Harus ada delik asalnya. Dari mana? Asbabun nuzul-nya? Penyebabnya? Causa, cause effect-nya dari mana?" ujar dia. (FAD)