AFU.id

Pengacara Febrie Adriansyah Bantah TPPU Bisa Berdiri Sendiri: Harus Ada Pidana Asal

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menolak argumen bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal, dengan alasan bahwa penting untuk menjelaskan sumber harta yang diduga dicuci. Pernyataan ini disampaikan oleh Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanggapi pendapat mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, yang menyatakan bahwa TPPU dapat beroperasi tanpa harus membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. Firman menegaskan bahwa TPPU adalah delik lanjutan yang memerlukan penjelasan mengenai asal-usul harta yang dicuci.

Pengacara Febrie Adriansyah Bantah TPPU Bisa Berdiri Sendiri: Harus Ada Pidana Asal
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto:ANTARA/Darryl Ramadhan)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi