AFU.id

Korupsi Anggaran Jamuan Tamu, Mantan Sekda Sultra Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah, Asrun Lio, dan bendahara pengeluaran berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, dengan kerugian negara mencapai Rp4,23 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik, yang menunjukkan adanya pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta praktik pengembalian dana yang tidak dilaporkan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Korupsi Anggaran Jamuan Tamu, Mantan Sekda Sultra Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar
Mantan Sekda Sultra Asrun Lio (masker putih) saat digiring menggunakan rompi tersangka di Kejari Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi