KENDARI, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah Pemprov Sultra. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp4,23 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik yang telah dianalisis selama proses penyidikan.
Asrun Lio ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022 hingga 2026 sekaligus pengguna anggaran. Sementara JI merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra yang bertugas pada periode 2020 hingga 2024.
Menurut penyidik, perkara ini berawal dari kegiatan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Biro Umum Setda Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pencairan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Penyidik juga menemukan praktik pengembalian uang atau cashback dari pihak penyedia yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga diberikan kepada pihak tertentu dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ditemukan pula laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. “Laporan pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif, di mana beberapa kegiatan tercatat tidak dilaksanakan sama sekali,” kata Enjang.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.231.248.950. Penyidik menyebut angka tersebut masih bersifat sementara karena proses finalisasi audit kerugian negara masih dilakukan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio langsung ditahan di Rutan Kelas II Kendari. Sementara tersangka JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Sultra menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi agar segera mengembalikan uang yang diterima guna mendukung proses pemulihan kerugian negara. (RHU)