JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Para tersangka berasal dari berbagai level, mulai dari direktur perusahaan pemilik kapal, perekrut ABK, pengurus dokumen keberangkatan, hingga kapten kapal. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penganiayaan terhadap empat ABK yang sebelumnya telah menjerat 18 tersangka di wilayah Kepulauan Aru.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan penyidik telah menetapkan sembilan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan TPPO tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang telah ditahan untuk kepentingan proses hukum. Sementara dua tersangka lainnya tidak ditahan karena pertimbangan tertentu. “Bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Alrasyidin.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial S yang merupakan direktur perusahaan sekaligus pemilik kapal diduga memiliki peran utama dalam rantai perekrutan dan penempatan ABK. Penyidik juga menetapkan AR sebagai penampung sekaligus pihak yang mengirimkan ABK kepada perusahaan. Keduanya diduga terlibat dalam proses penempatan pekerja kapal yang kini diselidiki sebagai bagian dari praktik TPPO.
Polisi juga menetapkan seorang kapten kapal berinisial S sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, kapten kapal tersebut diduga berperan membuat target kerja dan memberikan hukuman kepada para ABK selama bekerja di atas kapal. Perannya menjadi salah satu titik yang menghubungkan perkara TPPO dengan kasus penganiayaan yang lebih dulu terungkap.
Tersangka lainnya adalah AS yang berperan menjemput dan menjaga para ABK di mes atau tempat penampungan. Selain itu, K diduga bertugas menjemput dan mengantar calon ABK ke lokasi penampungan sebelum diberangkatkan bekerja. Sementara RD disebut berperan sebagai perekrut yang mencari dan mengumpulkan calon pekerja kapal.
Penyidik juga menjerat tiga tersangka lain berinisial K, AB, dan S yang diduga mengurus dokumen keberangkatan para ABK. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dan pengurusan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses penempatan pekerja. Peran tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menerapkan pasal TPPO dalam perkara ini.
Menurut Alrasyidin, satu tersangka tidak ditahan karena saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara lain. Tersangka tersebut merupakan kapten kapal yang tengah diproses oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK yang terjadi di wilayah hukumnya. “Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru,” ujarnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya tidak ditahan karena faktor usia. Polisi menyebut tersangka tersebut telah berusia 72 tahun sehingga penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Meski demikian, status tersangkanya tetap dipertahankan dan proses pemberkasan tetap berjalan.
Dalam perkara TPPO ini, para tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan kekerasan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Temuan tersebut kemudian membuka babak baru penyidikan yang tidak hanya menyoroti kekerasan di atas kapal, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja dalam proses perekrutan ABK. (RHU)