AFU.id

Buntut Penganiayaan ABK, Polisi Jerat 9 Tersangka TPPO KM Maulana 23

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23, yang merupakan pengembangan dari kasus penganiayaan terhadap empat ABK sebelumnya. Tersangka terdiri dari berbagai posisi, termasuk direktur perusahaan pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal, dengan tujuh di antaranya telah ditahan. Penyidik menduga adanya praktik eksploitasi tenaga kerja dalam proses perekrutan ABK, yang kini sedang diusut lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 455 Ayat (1) KUHP.

Buntut Penganiayaan ABK, Polisi Jerat 9 Tersangka TPPO KM Maulana 23
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Berita Terkait

Pilihan Redaksi