Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) antara 15 hingga 19 Oktober 2026, menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, dan tiga mobil. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat BNPB dan pihak swasta, dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana untuk penanganan bencana, dengan total suap yang diduga mencapai Rp4,8 miliar. KPK melanjutkan penyidikan untuk mengusut aliran uang dan aset yang terkait dengan perkara ini.
dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, dan tiga unit mobil dalam penggeledahan delapan lokasi terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah rumah, perkantoran, dan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. "Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Penggeledahan di kantor BNPB dilakukan pada Kamis, 15 Oktober. Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi lain hingga Senin 19 Oktober. "Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Budi.
KPK masih memproses barang-barang yang disita untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB. Sebelum rangkaian penggeledahan terbaru, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penggeledahan pada 14 dan 15 Oktober 2026 itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan di tingkat kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa. Achmad Taufik Husein, pejabat KPK, sebelumnya mengatakan penyidik turut menggeledah ruangan Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB. Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terjadi pemberian suap dari pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penyidik masih mendalami aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti hasil penggeledahan delapan lokasi juga akan digunakan untuk memperkuat penyidikan. (FAD)