Khalid Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri, mengakui membayar 4.500 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk skema keberangkatan haji khusus tanpa antrean pada 2024, meskipun ia tidak menyadari bahwa pembayaran tersebut terkait dengan fee percepatan keberangkatan. Dalam persidangan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji, Khalid menjelaskan bahwa tawaran tersebut disampaikan oleh Komisaris PT Muhibbah, dan sebanyak 122 jemaah telah diberangkatkan melalui skema tersebut, yang kini menjadi bagian dari kasus yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.
Arsip foto - Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir
JAKARTA, AFU.ID — Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengakui membayar 4.500 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk pemberangkatan haji khusus pada 2024. Pembayaran itu dilakukan setelah ia menerima tawaran skema keberangkatan yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean sesuai nomor porsi.
Namun, Khalid mengaku tidak mengetahui pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan keberangkatan haji. Ia menyatakan hanya memahami pembayaran itu sebagai biaya visa yang dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah. Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," kata Khalid. Khalid menjelaskan, tawaran itu datang dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud. Sebelum menerima tawaran tersebut, Uhud Tour telah membayar biaya pemberangkatan jemaah menggunakan visa furoda atau visa mujamalah.
Setelah Ibnu Mas'ud menawarkan skema melalui kuota haji khusus, Khalid mengaku mengalihkan dana yang sebelumnya dibayarkan untuk visa furoda ke skema baru tersebut. Ia mengaku percaya terhadap tawaran Ibnu Mas'ud karena yang bersangkutan telah memiliki perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). "Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Khalid dalam persidangan, sebanyak 122 jemaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri. Sebanyak 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya melalui PIHK PT Zahra Oto Mandiri. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pembayaran sebesar 4.500 dolar AS per jemaah yang dilakukan pihak Uhud Tour melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan pada periode tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.