AFU.id

Khalid Basalamah Akui Bayar 4.500 Dolar per Jemaah untuk Berangkat Haji Tanpa Antre

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Khalid Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri, mengakui membayar 4.500 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk skema keberangkatan haji khusus tanpa antrean pada 2024, meskipun ia tidak menyadari bahwa pembayaran tersebut terkait dengan fee percepatan keberangkatan. Dalam persidangan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji, Khalid menjelaskan bahwa tawaran tersebut disampaikan oleh Komisaris PT Muhibbah, dan sebanyak 122 jemaah telah diberangkatkan melalui skema tersebut, yang kini menjadi bagian dari kasus yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Khalid Basalamah Akui Bayar 4.500 Dolar per Jemaah untuk Berangkat Haji Tanpa Antre
Arsip foto - Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Fee Percepatan Haji dalam Perkara Korupsi Kuota

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan pada periode tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi