JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Bersamaan dengan itu, Bharada Andika juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua anggota Polri aktif dan terjadi di lingkungan markas kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sejak peristiwa terjadi pada Jumat. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan sejumlah barang pribadi. Polisi memastikan seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan. “Kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka,” kata Budi, Selasa (20/10/26).
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Mako Polairud Pondok Cabe. Hingga saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya korban. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan itu akan digunakan untuk menyusun gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
Motif penembakan masih belum diungkap oleh kepolisian. Menurut Polda Metro Jaya, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum menyimpulkan latar belakang tindakan tersangka. Polisi menyebut proses pemeriksaan masih terus berkembang. Karena itu, keterangan terkait motif belum dapat disampaikan ke publik. “Kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah hasil autopsi yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban menunjukkan adanya empat proyektil di bagian kepala Bharatu Valdo. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik berupaya mencocokkan hasil autopsi dengan barang bukti dan keterangan para saksi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, penanganan internal juga dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan etik dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi oleh tersangka. Polisi menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat tindak pidana. Seluruh proses hukum disebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan,” tegas Budi. (RHU)