JAKARTA, AFU.ID — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengaku membayarkan biaya yang disebut sebagai fee percepatan haji sebesar US$4.500 per jemaah setelah mendapat tawaran fasilitas maktab VIP pada pelaksanaan haji 2024. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain Yaqut, turut menjadi terdakwa mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Di hadapan majelis hakim, Khalid menjelaskan bahwa dirinya tidak memahami uang yang dibayarkan tersebut sebagai fee percepatan haji. Menurut dia, informasi yang diperoleh saat itu hanya menyebutkan pembayaran tersebut berkaitan dengan visa haji khusus yang dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah. “Saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” ujar Khalid menjawab pertanyaan jaksa.
Khalid mengatakan seluruh proses administrasi keberangkatan ditangani oleh Ibnu Mas’ud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Karena itu, pihaknya hanya mengikuti mekanisme yang ditawarkan dan membayarkan biaya yang diminta agar jemaah dapat diberangkatkan.
Menurut Khalid, skema tersebut kemudian berkembang setelah muncul tawaran fasilitas maktab VIP. Tawaran itu disebut menjadi alasan perpindahan skema keberangkatan jemaah yang semula direncanakan menggunakan jalur haji furoda menjadi haji khusus melalui kuota tambahan. “Terutama pada saat dia menawarkan maktab VIP itu sebagai fasilitas nanti jemaah bisa,” kata Khalid dalam persidangan, Selasa (20/10/2026).
Khalid mengungkapkan sebanyak 121 jemaah yang diberangkatkan melalui Uhud Tour telah menyelesaikan pembayaran perjalanan haji. Dana dari para jemaah tersebut kemudian dikelola dalam skema keberangkatan yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara.
Selain fee percepatan sebesar US$4.500 per jemaah, Khalid juga mengaku pernah diminta membayar tambahan US$1.000 per orang untuk 37 jemaah yang disebut belum muncul dalam daftar keberangkatan. Permintaan itu, kata dia, disampaikan dengan alasan proses penerbitan nama jemaah akan sulit dilakukan apabila biaya tambahan tidak dibayarkan. “Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang USD 1.000. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? ... Maka kami terpaksa membayar itu,” ujarnya.
Jaksa juga menyinggung adanya pembayaran US$390 per jemaah yang berkaitan dengan fasilitas maktab zona 1 atau zona biru. Khalid membenarkan adanya pembayaran tersebut dan menyebut biaya itu berkaitan dengan fasilitas maktab selama pelaksanaan ibadah haji.
Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap adanya pengembalian sebagian dana fee percepatan yang sebelumnya telah dibayarkan. Namun, pengembalian tersebut disebut tidak dilakukan secara utuh sehingga menimbulkan selisih terhadap jumlah dana yang semula disetor. Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dikonfirmasi di persidangan, dana yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah atau sekitar US$517.500, sehingga masih terdapat selisih dari total pembayaran yang sebelumnya dilakukan. Khalid mengaku tidak mengetahui alasan adanya perbedaan nominal tersebut “Yang kami terima, itu yang kami laporkan,” kata Khalid.
Jaksa juga mendalami kemungkinan adanya lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Namun Khalid mengaku tidak mengetahui apakah ada jemaah yang berangkat menggunakan mekanisme tersebut.
Kasus kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah, sementara persidangan saat ini masih terus mengungkap alur dana serta mekanisme pemberangkatan jemaah yang diduga bermasalah. (RHU)