JAKARTA, AFU.ID — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial INS setelah terbukti mangkir selama 129 hari kerja tanpa alasan yang sah. Hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cibinong dan diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Bandung itu dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai kehormatan profesi hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang berlangsung tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dua kali dipanggil secara sah dan patut namun tidak menghadiri persidangan.
Ketua Majelis MKH, Jupriyadi, menyatakan INS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban menjaga disiplin tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparat peradilan. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Jupriyadi saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan tindakan INS bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perbuatannya juga dinilai melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kasus ini bermula ketika INS tidak menjalankan hukuman disiplin berat yang sebelumnya dijatuhkan Ketua Mahkamah Agung pada Agustus 2023. Saat itu, INS dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan fakta persidangan, INS terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023 saat penandatanganan surat keputusan hukuman disiplin di PN Cibinong. Setelah itu, ia tidak lagi melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Februari dan Maret 2024 menunjukkan INS telah mangkir selama 129 hari kerja. Pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara disebut berulang kali menghubungi yang bersangkutan dan mengirimkan dua surat peringatan agar kembali menjalankan tugas, namun tidak mendapat respons.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan INS tidak hanya menunjukkan pelanggaran disiplin, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap putusan Ketua Mahkamah Agung. Sikap tersebut dinilai merendahkan kewibawaan lembaga peradilan dan mengganggu sistem pengawasan internal yang dijalankan MA.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan serta tidak adanya penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Majelis juga mencatat INS telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.
Meski demikian, MKH mempertimbangkan bahwa seluruh pelanggaran yang dilakukan INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, penerimaan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan. Pertimbangan itulah yang membuat majelis tetap memberikan hak pensiun meski menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Majelis menegaskan bahwa mangkir selama 129 hari kerja merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Sebagai hakim, INS dinilai telah mengabaikan kewajiban dasar untuk menjalankan tugas negara dan menjaga kehormatan lembaga peradilan. Sidang MKH tersebut diikuti empat anggota KY, yakni Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara dari unsur MA hadir tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso. (RHU)