AFU.id

6 Polisi Pengeroyok Matel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp893 Juta

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Enam polisi yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, dituntut pidana delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp893 juta kepada keluarga korban yang meninggal, Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu. Tuntutan ini disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Selain itu, para terdakwa juga menghadapi sanksi etik, di mana dua di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat dan empat lainnya mengalami demosi selama lima tahun.

6 Polisi Pengeroyok Matel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp893 Juta
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi