JAKARTA, AFU.ID — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berinisial K yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sanksi dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perbuatan asusila.
Ketua MKH Noor Edi Yono mengatakan sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa larangan menjalankan tugas mengadili selama dua tahun, tetapi juga penghentian pembayaran tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman berlangsung, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” kata Noor Edi Yono saat membacakan putusan.
Perkara tersebut bermula dari perkenalan antara K dan seorang perempuan berinisial N pada acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya diketahui menjalin komunikasi secara intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, N kemudian datang ke Dompu pada Februari 2022 dan dijemput langsung oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya lalu bepergian saat jam kerja dan menuju sebuah hotel.
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan telah terjadi hubungan seksual di luar pernikahan. Majelis juga mencatat pengakuan N yang menyebut hubungan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan dan setelah kejadian meminta pertanggungjawaban dari K. Namun, menurut hasil persidangan, K tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan telah memiliki calon istri lain berinisial NMS yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Badan Pengawasan MA pada Oktober tahun yang sama.
Dalam pembelaannya, K membantah sebagian tuduhan dan menyebut pertemuan di Dompu terjadi atas permintaan N. K juga mengklaim dirinya dan N sempat berdamai serta berupaya mencabut laporan yang telah diajukan. Majelis tidak menerima seluruh argumentasi tersebut. MKH menilai keterangan K yang menyebut inisiatif hubungan seksual datang dari N tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Karena itu, pembelaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk meringankan pelanggaran yang dilakukan.
K juga menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya NMS. Namun, majelis menilai kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa sehingga keterangannya tidak dapat mengubah substansi pelanggaran etik yang terjadi.
Dalam putusannya, MKH menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri profesi hakim.
Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan sanksi. Hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu. Sementara yang meringankan antara lain pengakuan atas hubungan seksual di luar nikah, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta masa pengabdian sebagai hakim sejak 2008.
Meski Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta agar sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga K dan anak yang masih kecil, MKH tetap memutuskan menjatuhkan hukuman berat berupa nonpalu selama dua tahun. Sidang MKH dipimpin unsur MA dan KY. Dari MA hadir Noor Edi Yono, Muhayah, dan Rahmi Mulyani. Sementara KY diwakili Desmihardi, Abhan, Willem Saija, dan Setyawan Hartono. (RHU)