AFU.id

Tak Dipecat, Ini Sanksi Hakim PA Banyuwangi yang Lakukan Asusila saat Jam Kerja

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perbuatan asusila saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu. Hubungan yang terjalin dengan seorang perempuan berinisial N ditemukan berlangsung di luar jam kerja dan melibatkan unsur paksaan, meskipun K membantah tuduhan tersebut. Majelis Kehormatan Hakim menegaskan sanksi tersebut mencakup penghentian pembayaran tunjangan jabatan selama masa hukuman, mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya.

Tak Dipecat, Ini Sanksi Hakim PA Banyuwangi yang Lakukan Asusila saat Jam Kerja
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi