JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut status hukum aset kripto dalam Islam tidak bersifat tetap. Menurutnya, fatwa haram yang pernah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berubah apabila faktor ketidakpastian atau gharar yang menjadi dasar pertimbangannya dapat dihilangkan melalui pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
Nasaruddin menilai penetapan halal dan haram suatu instrumen investasi harus didasarkan pada kondisi objektif. Karena itu, perkembangan regulasi, transparansi transaksi, dan sistem pengawasan dapat memengaruhi penilaian keagamaan terhadap aset digital di masa depan. Ia menegaskan bahwa hukum suatu produk dapat berubah mengikuti fakta dan kondisi yang berkembang. “Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal,” kata Nasaruddin di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (15/10/2026).
Menurut Nasaruddin, sinergi antara pemerintah dan ulama diperlukan agar perkembangan teknologi keuangan tetap berjalan seiring dengan prinsip-prinsip syariah. Pemerintah berperan mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi, sedangkan ulama memberikan panduan keagamaan bagi masyarakat. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan fatwa tetap berada di tangan Majelis Ulama Indonesia.
Pemerintah tidak menentukan status halal atau haram suatu produk keuangan karena hal tersebut merupakan otoritas lembaga keagamaan. Dalam kesempatan lain, Nasaruddin mengingatkan bahwa pandangan MUI mengenai kripto merujuk pada hasil Ijtima Ulama VII Tahun 2021. Forum tersebut menyatakan mata uang kripto haram karena dinilai mengandung unsur gharar dan dharar atau potensi bahaya dalam transaksi.
Namun, aset kripto masih dapat diperlakukan sebagai komoditas apabila memenuhi syarat sebagai sil'ah, yakni memiliki manfaat, dasar nilai, dan objek yang jelas untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan penerapannya di masyarakat. Selain aspek syariah, Menag juga mengingatkan tingginya risiko investasi kripto.
Fluktuasi harga yang tajam dan tingginya unsur spekulasi membuat masyarakat perlu berhati-hati sebelum menempatkan dana pada instrumen tersebut. Pernyataan Nasaruddin membuka ruang diskusi bahwa status hukum kripto dapat terus dikaji seiring perkembangan teknologi dan regulasi. Meski fatwa MUI tahun 2021 masih berlaku, perubahan kondisi dan berkurangnya unsur ketidakpastian berpotensi memunculkan penilaian baru terhadap aset digital tersebut di masa mendatang. (RHU)