AFU.id

Ketiadaan Batas Anggota Wantimpres Digugat ke MK: Dinilai Jadi "Struktur Gemuk" dan Bebani APBN

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Muhamad Riziq Maulana, yang menilai ketiadaan batasan jumlah anggota Wantimpres berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menetapkan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres sebanyak sembilan orang untuk menjaga tata kelola anggaran yang lebih baik, mengingat saat ini terdapat 26 anggota dan 10 Penasihat Khusus Presiden yang berpotensi menambah beban keuangan negara.

Ketiadaan Batas Anggota Wantimpres Digugat ke MK: Dinilai Jadi "Struktur Gemuk" dan Bebani APBN
Pelantikan anggota wantimpres di Istana Negara (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Bisnis Indonesia
Netral25%
Liputan6
Kanan25%
Tirto

Berita Terkait

Pilihan Redaksi