JAKARTA, AFU.ID — Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga negara bernama Muhamad Riziq Maulana. Pemohon menilai ketiadaan pembatasan maksimal jumlah anggota Wantimpres berujung pada dilantiknya 26 anggota Wantimpres yang dinilai memperberat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan.
Dalam permohonan yang resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 sejak Jumat (16/10/2026) lalu, Pemohon menggarisbawahi dampak langsung dari kebijakan pengisian jabatan tanpa batas maksimal tersebut terhadap hak-hak keuangan dan tata kelola anggaran negara. "Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/10/2026).
Pemohon menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres mencapai Rp76.500.000 per bulan. Angka ini dinilai sangat membebani keuangan negara di tengah lonjakan defisit APBN tahun 2026. Selain itu, Pemohon mengkritik "struktur gemuk" lembaga penasihat kepala negara yang pelaksanaannya berisiko mengulang sejarah pembengkakan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era Orde Baru.
"Adanya Penasihat Khusus Presiden hingga sekarang yang berjumlah 10 anggota yang secara fungsi sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda. Jika dijumlahkan dengan 26 anggota Wantimpres maka ada 36 orang yang menasehati Presiden. Hal ini menjadi penguat apabila Pemohon menyatakan jumlah anggota Wantimpres tanpa batas benar-benar tidak ada urgensinya. Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas," tulis Pemohon.
Atas dasar pertimbangan efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang sehat, Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya dengan memberikan batasan angka yang terukur bagi diskresi Presiden. "Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tegas Pemohon dalam petitumnya.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No. 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat (inconstitutionally conditional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Wantimpres terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden sebanyak-banyaknya 9 orang dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN. (MAR)