JAKARTA, AFU.ID — Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender). Penetapan tersebut menjadikan PT DSI sebagai tersangka dalam klaster keempat penyidikan kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka perorangan dalam tiga klaster berbeda. Dengan penetapan terbaru ini, penyidik memperluas pertanggungjawaban pidana hingga ke tingkat korporasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Suhasto mengatakan fokus utama penyidikan tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian para korban yang menempatkan dana mereka melalui platform tersebut. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Penelusuran aset dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan untuk memastikan pengembalian kerugian kepada para korban dapat dilakukan secara maksimal. “Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujarnya.
Suhasto menegaskan proses hukum akan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk badan usaha yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris dan pemegang saham perusahaan.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018-2024. Sementara klaster ketiga menyasar seorang mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Adapun klaster keempat kini menempatkan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK hingga September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sekitar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari total dana yang belum dikembalikan sebesar Rp2,47 triliun, sebanyak Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sedangkan proyek riil disebut hanya menyerap sekitar Rp145 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kini terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan aliran dana para korban. Sebelumnya, Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, tanah, dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dalam perkara tersebut. (RHU)