AFU.id

Bareskrim Tetapkan PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polisi Republik Indonesia telah menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan ribuan pemberi pinjaman, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Sebelumnya, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster yang berbeda, dan penyidik kini memperluas tanggung jawab pidana hingga ke tingkat korporasi sambil berfokus pada pemulihan kerugian para korban. Dalam penyidikan ini, polisi akan menelusuri aliran dana dan aset terkait, serta menuntut semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Bareskrim Tetapkan PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun
Dana Syariah Indonesia. (Dok. Dana Syariah Indonesia)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi