JAKARTA, AFU.ID — Pengungkapan fasilitas khusus menyerupai cluster perumahan eksklusif di balik pagar kayu Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada penonktifan beberapa pejabat lapas untuk menjalani pemeriksaan. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan merupakan pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. "Kamu menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pimpinan yang dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Berikut adalah profili, rekam jejak, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta dugaan penyimpangan pejabat Lapas Cibinong yang terseret dalam pusaran skandal tersebut.
Wisnu Hani Putranto, A.Md.IP., S.H., M.Si. (Kalapas Kelas IIA Cibinong Non Aktif)
Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984 dan merupakan alumni sekolah kedinasan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip). Kariernya di lingkungan kementerian dimulai sejak 2002. Sebelum memimpin Lapas Cibinong sejak Oktober 2023 menggantikan Usman Madjid, Wisnu pernah memegang sejumlah posisi strategis, termasuk di Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Sepanjang kepemimpinannya, ia sempat memborong deretan penghargaan, mulai dari penghargaan pembinaan warga binaan pada April 2025, lencana Panca Warsa I Pramuka pada Agustus 2025, hingga penghargaan sinergi pengungkapan jaringan narkoba dari Polri pada Februari 2026.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, total kekayaan bersih Wisnu tercatat sebesar Rp3,18 miliar tanpa catatan utang. Aset kekayaannya meliputi lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp2,72 miliar yang tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, hingga Depok. Ia juga mengoleksi dua kendaraan roda empat, yakni Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp380 juta, harta bergerak lain Rp25 juta, serta kas/setara kas Rp55,12 juta.
Sebagai penanggung jawab tertinggi (Kuasa Pengguna Anggaran), Wisnu dinilai membiarkan atau merestui keberadaan kawasan khusus berupa 13 bangunan rumah yang sepintas diklaim sebagai "rumah dinas" atau "rumah asimilasi" di belakang kantin lapas. Area di balik pagar kayu berjarak 100 meter itu menyembunyikan klaster hunian mewah lengkap dengan pendingin udara (AC), kasur ukuran king size, televisi besar, sofa, hingga peralatan dapur lengkap berstandar apartemen yang tepergok dihuni warga binaan saat sidak Ombudsman.
Adi Nugroho Nur Wichaksono, A.Md.IP., S.H. (Kasi Keamanan dan Ketertiban/Kamtib Non Aktif)
Lahir pada 1 November 1985, Adi merupakan lulusan Diploma III Poltekip. Ia baru menjabat sebagai Kasi Kamtib Lapas Cibinong sejak Agustus 2024. Sebelumnya, Adi bertugas di Lapas Kelas I Semarang—tempat ia menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun—dan sempat menjabat Kasi Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Kendal. Jabatan Kasi Kamtib memberinya wewenang utama merencanakan dan mengendalikan seluruh sistem pengamanan, penegakan disiplin, hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi pelanggar aturan di lapas.
Data LHKPN menunjukkan kondisi finansial yang tergolong unik. Adi tercatat tidak memiliki aset tanah, bangunan, maupun kendaraan. Kas dan setara kas yang dimilikinya berjumlah Rp69,98 juta. Namun, ia tercatat memiliki tanggungan utang sebesar Rp273,6 juta, sehingga total nilai kekayaannya berada dalam posisi minus, yakni -Rp203.614.058.
Nama Adi mendadak melambung usai sidak Ombudsman membongkar keberadaan berbagai jenis minuman keras (miras) dan botol alkohol di dalam kulkas serta tempat sampah hunian mewah tersebut. Dalam klarifikasi internal, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra mengklaim bahwa miras jenis anggur merah (wine) tersebut adalah milik Adi yang disimpan dan dikonsumsi di rumah dinas pejabat, bukan di area kantor. Kendati demikian, temuan ini menjadi ironi besar mengingat posisi Adi sebagai perwira utama yang membidangi penegakan keamanan dan ketertiban lapas.
I Gusti Bagus Widya Putra (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/KPLP Non Aktif)
I Gusti Bagus Widya Putra memegang posisi kunci sebagai KPLP, instansi yang bertugas mengawasi lalu lintas warga binaan, sterilisasi area lapas, serta pintu masuk-keluar blok hunian. Putra menjadi sosok yang pasang badan memberikan narasi pembelaan dengan berdalih bahwa 13 unit bangunan mewah di bagian belakang lapas merupakan rumah dinas resmi tempat peristirahatan regu pengaman pergantian shift pegawai.
Ia juga berdalih bahwa miras yang ditemukan di lokasi merupakan konsumsi pribadi pejabat Kasi Kamtib di rumah dinas. Pembelaan ini berbenturan langsung dengan temuan lapangan Ombudsman yang memergoki narapidana leluasa menghuni kawasan yang diklaim sebagai rumah dinas tersebut.
Pejabat Lain yang Ikut Dinonaktifkan (Kasi Binadik dan Kaur Umum)
Selain Kalapas, Kasi Kamtib, dan KPLP, Kemenimipas juga langsung menonaktifkan dua pejabat struktural lainnya, yaitu Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, yang bertanggung jawab atas evaluasi, pemberian remisi, serta pelaksanaan program asimilasi.
Penjelasan Jhon disorot tajam karena klaster rumah mewah sempat diklaim petugas sebagai "rumah asimilasi" warga binaan. Padahal, mekanisme asimilasi diatur ketat melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dan bukan dalam bentuk pemberian hunian eksklusif di dalam kompleks pemasyarakatan.
Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto. Deni dinonaktifkan karena membidangi inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Posisi ini diselidiki terkait legalitas pemanfaatan lahan belakang lapas untuk pembangun klaster perumahan serta pengawasan hilangnya deretan barang-barang mewah dari lokasi usai sidak publik.
Penonaktifan kelima pejabat ini merupakan pintu awal dari pemeriksaan komprehensif Kemenimipas. Tim investigasi internal tidak hanya mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga mendalami dugaan penghilangan barang bukti. Berpindahnya perlengkapan elektronik, simulator, peralatan fitness, kulkas, hingga deretan foto yang mendadak lenyap dari rumah mewah usai kedatangan Ombudsman menjadi indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak pelanggaran.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI Aries Marsudiyanto mengatakan, temuan di lapangan akan langsung dijadikan bahan investigasi mendalam oleh Bappisus. "Nanti kita investigasi. Kalau ada sesuatu yang tidak benar di situ, dilakukan oleh siapa? Kita akan tindak," tegas Aries.
Aries juga menginstruksikan agar seluruh tahapan proses investigasi dijalankan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menjamin bahwa apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ada indikasi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas. (MAR)