JAKARTA, AFU.ID — Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung mendadak jadi pusat perhatian, setelah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030. Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini dininaktifkan lantaran tersandung persoalan hukum serius mulai dari kasus penipuan hingga dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah bergulir di persidangan.
Lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 26 Juli 1977, Hellyana menempuh pendidikan menengah di SMAN 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995. Ia kemudian meniti karier politik di tingkat lokal hingga provinsi, mulai dari terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode dari 2009 hingga 2019, melenggang ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi I, hingga akhirnya memenangi kontestasi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur mendampingi Gubernur Hidayat Arsani dan dilantik pada 17 April 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dilaporkan pada 4 September 2024 saat maju sebagai calon wakil gubernur, Hellyana tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp5,64 miliar setelah dikurangi hutang sebesar Rp470 juta. Rincian aset tersebut meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar yang terdiri dari tiga bidang tanah di Kabupaten/Kota Belitung seluas 1.250 meter persegi, 421 meter persegi, dan 14.054 meter persegi.
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp826,5 juta yang mencakup mobil Toyota Alphard tahun 2017, Toyota Fortuner tahun 2017, dua unit Toyota Avanza. Selain itu Hellyana tercatat memiliki dua unit sepeda motor Yamaha. Kekayaannya juga ditopang oleh harta bergerak lainnya senilai Rp240 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp51 juta.
Sebelum dan selama menjabat sebagai wakil kepala daerah, Hellyana dihadapkan pada dua perkara hukum utama. Perkara pertama adalah kasus penipuan pesanan kamar hotel yang dilaporkan oleh mantan manajer hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025, terkait tagihan pemesanan kamar periode Maret hingga September 2024 yang belum diselesaikan. Pada 18 Mei 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Hellyana, dan ia sempat bebas pada 15 September 2026 setelah merampungkan masa penahanannya di Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Belum selesai dengan kasus tersebut, Hellyana harus menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan penggunaan gelar akademik sarjana hukum palsu dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur, keluaran tahun 2012. Laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 oleh seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik, setelah mendapati data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menunjukkan Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
"Awalnya screenshot dari PDDIKTI lalu surat dari Provinsi, serta dari media sosial. Untuk semua ini saya lihat di bulai Mei, kami lagi diskusi lalu melihat di medsos ada ikatan peduli pendidikan dari Belitung melaporkan ke Mabes. Lalu kami cek dulu hingga ke PDDIKTI, lalu medsos itu saya lihat gelarnya Sarjana Hukum," ujar Amad Sidik, Senin (28/9/2026) malam. Akibat statusnya yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 pada 23 September 2026 yang memberhentikan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Babel hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (MAR)