AFU.id

Adu Pintar Bea Cukai dan Penyelundup Rokok Ilegal: 1,2 Miliar Batang Dimusnahkan, Sisanya Mau Ditarik ke Jalur Legal

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal senilai Rp6,23 miliar di Kabupaten Donggala, menyita 4,2 juta batang rokok tanpa pita cukai dan dua truk pengangkut. Penindakan ini menambah total 1,2 miliar batang rokok ilegal yang digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,06 miliar. Untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, pemerintah sedang merancang penyesuaian struktur tarif Cukai Hasil Tembakau guna mendorong pelaku industri beralih ke jalur legal.

Adu Pintar Bea Cukai dan Penyelundup Rokok Ilegal: 1,2 Miliar Batang Dimusnahkan, Sisanya Mau Ditarik ke Jalur Legal
Rokok ilegal diamankan pihak Bea Cukai (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi