JAKARTA, AFU.ID — Penyedia indeks global ternama, Morgan Stanley Capital International (MSCI), resmi membuka konsultasi publik untuk menurunkan status pasar modal Indonesia sebanyak dua tingkat dari Emerging Market langsung ke Standalone Market. Langkah drastis ini dipicu oleh akumulasi kekhawatiran mendalam dari para pelaku pasar internasional terhadap tata kelola, transparansi, serta aksesibilitas investasi di bursa domestik.
Berdasarkan proposal konsultasi MSCI yang dirilis pada akhir pekan ini, terdapat enam catatan krusial terkait hambatan aksesibilitas pasar RI yang membuat kelayakan investasi dipertanyakan. Poin paling utama yang disorot adalah keterbatasan akses bagi investor asing yang dinilai masih kesulitan mendapatkan informasi komprehensif mengenai emiten dalam bahasa Inggris. "Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris," tulis proposal konsultasi MSCI, dikutip Minggu (18/10/2026).
Selain kendala bahasa bagi investor global, MSCI membeberkan lima poin hambatan struktural lainnya yang menghambat iklim investasi yang sehat di Indonesia. Pertama, liberalisasi pasar valuta asing yang belum efisien. Pasar mata uang domestik dinilai masih memiliki keterbatasan, salah satunya kewajiban pengaitan transaksi valuta asing secara ketat dengan transaksi sekuritas.
Kedua, minimnya transparansi dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Kelayakan investasi dipertanyakan karena struktur kepemilikan saham tidak transparan, ditambah maraknya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang merusak pembentukan harga wajar (price discovery) di pasar. Informasi pasar rinci juga tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris.
Ketiga, keterbatasan pengalihan (transferability). Kemampuan pengalihan aset atau dana dalam bentuk barang hanya diizinkan dalam kasus-kasus tertentu yang sangat terbatas. Keempat, pembatasan peminjaman saham (stock lending). Aktivitas pinjam-meminjam saham dibatasi secara ketat hanya pada sekuritas tertentu dengan batasan kontrak maksimal 90 hari.
Kelima regulasi short selling yang terbatas. Pemberlakuan mekanisme jual pendek (short selling) di bursa domestik masih dibatasi ketat. Keenam, kapitalisasi pasar anjlok 55 persen dan bobot menyusut drastis. Dampak dari krisis kepercayaan investor global ini tercermin langsung pada kinerja kapitalisasi pasar. Sepanjang periode Januari hingga 30 September 2026, MSCI mencatat total kapitalisasi pasar Indonesia dalam indeks MSCI anjlok tajam hingga 55 persen, dari US$119,14 miliar menjadi hanya US$53,35 miliar.
Penyusutan tersebut turut menggerus bobot saham Indonesia di dalam Indeks MSCI Emerging Markets (EM) dari sebelumnya 1,16% turun drastis menjadi 0,43%. Tak hanya itu, jumlah konstituen saham Indonesia yang masuk dalam hitungan indeks juga terpangkas dari 18 emiten kini tinggal tersisa sembilan emiten saja. Adapun rincian bobot sektor dalam Indeks MSCI Indonesia saat ini didominasi oleh sektor keuangan sebesar 71,71%, layanan komunikasi 10,70%, industri 7,81%, bahan baku 6,34%, serta energi sebesar 3,44%.
MSCI menyatakan bahwa rencana penurunan status ini masih berada dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar global, di mana keputusan finalnya dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Jika usulan double-downgrade ini disahkan, Indonesia berisiko menghadapi gelombang pelarian modal asing (capital outflow) secara masif. (MAR)