JAKARTA, AFU.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mencatat telah menyita 74,21 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 hingga 15 Agustus. Penindakan tersebut merupakan hasil 707 operasi di wilayah Banten dengan estimasi nilai barang mencapai Rp143,94 miliar. Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp72,15 miliar.
“Nilai barangnya kita taksir kurang lebih Rp62 miliar, dengan potensi kerugian negara kalau itu seandainya dia legal membayar cukai dan pajak-pajak itu nilainya Rp39,9 miliar, hampir Rp40 miliar. Jadi ini angka yang cukup signifikan,” kata Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo, Jumat (21/08/2026). Pernyataan itu disampaikan saat pemusnahan sebagian barang hasil penindakan di Kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan. Barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari akumulasi penindakan sepanjang tahun.
Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai memusnahkan 41.280.402 batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dengan nilai taksiran sekitar Rp62,27 miliar. Potensi kerugian negara dari barang yang dimusnahkan mencapai hampir Rp40 miliar.
Ambang menyebut penindakan tersebut dilakukan secara terpadu oleh Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang. Barang ilegal yang ditindak antara lain rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Penindakan menjadi bagian dari Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan.
Sepanjang 2026 hingga 15 Agustus, Bea Cukai Banten telah melakukan 707 kali penindakan. Selain 74,21 juta batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan 1.748,85 liter MMEA. Total nilai seluruh barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp143,94 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp72,15 miliar. Nilai itu berasal dari potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan melalui cukai dan pajak apabila barang beredar secara legal. Bea Cukai menilai pengawasan barang kena cukai penting bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Manfaatnya bukan hanya di sektor fiskal, tetapi kita ingin terus menegakkan iklim ekonomi yang sehat. Sebagaimana kita tahu, dari waktu ke waktu kita membutuhkan dana APBN yang semakin kuat dan besar untuk membiayai program-program pemerintah yang manfaatnya dirasakan bersama,” ujar Ambang.
Penindakan juga tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang. Bea Cukai Banten mencatat terdapat sembilan proses penyidikan terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Lima di antaranya telah berstatus P-21 atau berkas dinyatakan lengkap dan masuk tahap kedua.
“Tersangkanya kita ada 9 proses penyidikan, 5 di antaranya sudah status P-21 dan sudah masuk tahap dua. Proses penegakan hukum ini terus bergulir,” tutur Ambang. Melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai Banten juga mencatat penerimaan ke kas negara sebesar Rp1,75 miliar. Mekanisme tersebut digunakan dalam penanganan pelanggaran tertentu melalui penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Rangkaian angka tersebut menunjukkan bahwa skala peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal yang ditangani Bea Cukai Banten sepanjang 2026 cukup besar. Dari 74,21 juta batang rokok ilegal yang diamankan, lebih dari 41 juta batang kini telah dimusnahkan. Penindakan dan proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan. (RHU)