AFU.id

Pemerintah Resmi Undur Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028, MUI Kecewa dan Imbau Umat Islam tak Beli Produk Tanpa Label Halal

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028, mengubah jadwal sebelumnya yang seharusnya berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan alasan kesiapan ekosistem halal nasional. Keputusan ini menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyesalkan penundaan tersebut dan menekankan pentingnya bagi umat Islam untuk tetap memilih produk bersertifikasi halal, meskipun ada kelonggaran administrasi dari pemerintah. MUI mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk tanpa label halal sebagai bagian dari kewajiban syariah.

Pemerintah Resmi Undur Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028, MUI Kecewa dan Imbau Umat Islam tak Beli Produk Tanpa Label Halal
Ilustrasi sertifikasi halal (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi