Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 847.064 batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dimusnahkan Bea Cukai Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (30/6/2026). Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, sedangkan sisa barang dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Shinta Dewi Arini, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan Bea Cukai Cilacap sepanjang 2026. Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari hasil berbagai operasi penindakan rokok ilegal selama 2025 dengan beragam modus, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga peredaran melalui distributor dan toko kelontong. Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,307 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp852 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Cilacap, M Takhrudin, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berasal dari cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagian besar rokok yang disita diketahui berasal dari luar wilayah kerja Bea Cukai Cilacap.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya memengaruhi perekonomian secara makro, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar M Takhrudin, Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai. (RAI)