AFU.id

Tak Terbukti Lakukan Gratifikasi, Jaksa Kembalikan Uang Barang Bukti Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ketiga anggota dewan yang terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi dinyatakan bebas oleh pengadilan. Pengembalian ini dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan sebagian anggota dewan tidak hadir saat proses pengembalian. Dua anggota lainnya tidak menerima karena uang yang mereka terima telah dikembalikan sebelumnya, sehingga hanya 13 orang yang berhak menerima kembali dana tersebut.

Tak Terbukti Lakukan Gratifikasi, Jaksa Kembalikan Uang Barang Bukti Rp2,2 Miliar ke 13 Anggota DPRD NTB
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi