JAKARTA, AFU.ID — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tidak dipecat setelah muncul temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah bagi narapidana. Wisnu bersama empat pejabat Lapas Cibinong lainnya hanya dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan internal. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026). Selain Wisnu, empat pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut terjadi. "Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara," kata Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas dan kondisi yang menjadi temuan Ombudsman tersebut bisa terjadi di lingkungan Lapas Cibinong. "Fasilitas-fasilitas ini beliau-lah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan jajaran Kemenimipas berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Rudi bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan di sejumlah area Lapas Cibinong yang sebelumnya dikunjungi Ombudsman.
Dalam pemeriksaan itu, tim mengecek sejumlah lokasi, termasuk ruangan yang sebelumnya didatangi Ombudsman. Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan kondisi yang ditampilkan dalam temuan Ombudsman. "Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," ujarnya.
Selain memeriksa lokasi, tim juga meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa sejak Jumat, pada Sabtu, pemeriksaan dijadwalkan berlanjut terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong. "Kurang lebih 54 lagi dari para pegawai," ujar Rudi. Pemeriksaan tidak berhenti pada Sabtu. Proses tersebut akan dilanjutkan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong sekaligus menelusuri penyebab munculnya temuan Ombudsman.
Temuan Ombudsman sebelumnya menyoroti keberadaan area dengan fasilitas yang disebut menyerupai klaster rumah mewah atau apartemen di lingkungan Lapas Cibinong dan diduga digunakan oleh narapidana. Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan, pembinaan, ketertiban, serta pengelolaan fasilitas dan barang milik negara di lapas tersebut. (EER)