Telkom University telah menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam aksi perundungan menggunakan semprotan api, setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi internal, sementara satu mahasiswa lainnya menerima sanksi berbeda yang dirahasiakan untuk menjaga privasi. Kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Ilustrasi - Gedung Telkom University dari jepretan hasil foto udara. ANTARA/HO-Telkom University.
JAKARTA, AFU.ID — Telkom University menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam aksi intimidasi terhadap rekannya menggunakan semprotan api. Keputusan ini diambil setelah video dugaan perundungan di lingkungan asrama kampus viral di media sosial. Selain mahasiswa yang dijatuhi sanksi DO, pihak kampus juga menjatuhkan sanksi dengan tingkat hukuman berbeda kepada seorang mahasiswa lainnya.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan internal oleh pihak universitas. Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan salah satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pengeluaran dari kampus. "Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University," ujar Ratri.
Pihak kampus tidak mengungkap identitas mahasiswa yang dijatuhi sanksi maupun rincian hukuman terhadap mahasiswa lainnya. Ratri menyebut informasi tersebut dirahasiakan untuk menjaga hak privasi pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini mencuat setelah video singkat yang memperlihatkan dugaan perundungan di kawasan Asrama Telkom University, Bandung, beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang tampak tanpa busana terlihat mengintimidasi rekannya dengan mengarahkan botol pengharum ruangan yang disemprotkan api dari korek gas ke arah wajah korban. Korban terlihat tidak melakukan perlawanan dalam video tersebut. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026). Viralnya rekaman tersebut memicu sorotan publik terhadap dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Telkom University kemudian melakukan investigasi hingga menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa. Selain menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat, Telkom University menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Ratri menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh sivitas akademika. "Kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya," ujar Ratri.