AFU.id

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang Ketahuan Ngamar di Jam Kerja Cuma Diberhentikan Dua Tahun

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi dua tahun berupa hakim nonpalu kepada K, hakim Pengadilan Agama Banyuwangi, setelah terbukti melakukan perbuatan asusila saat menjabat Wakil Ketua PA Dompu. Kasus ini bermula dari pertemuan K dengan seorang perempuan berinisial N, yang berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan di sebuah hotel selama jam kerja. Meskipun K mengklaim adanya mediasi dan perdamaian, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai pernyataannya tidak dapat diterima dan menetapkan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang Ketahuan Ngamar di Jam Kerja Cuma Diberhentikan Dua Tahun
Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi diberhentikan dua tahun setelah ketahuan ngamar di jam kerja. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi