JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya itu terbukti melakukan perbuatan asusila saat masih menjabat Wakil Ketua PA Dompu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sanksi hakim nonpalu berarti K tidak dapat menjalankan tugas sebagai hakim selama masa hukuman. Selain itu, tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi tersebut.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa (20/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, perkara tersebut bermula ketika K bertemu dengan seorang perempuan berinisial N dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K masih menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi. K dan N diketahui sama-sama berstatus duda dan janda. Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Menurut hasil pemeriksaan MKH, di hotel tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan. N mengaku hubungan itu dilakukan dengan paksaan.
Setelah kejadian tersebut, N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K memberikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut. Ia mengatakan N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah itu.
K mengaku saat menjemput N, perempuan tersebut dalam keadaan basah akibat hujan. Ia menyatakan sempat menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel. K juga mengungkapkan bahwa dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Menurut pengakuannya, keluarga N berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K menyatakan menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.
Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan. Ia mengaku sempat bertemu dengan N untuk melakukan mediasi hingga keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih jauh. K mengaku mengikuti arahan atasannya. Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Namun, keterangan keduanya dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta agar MKH mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan karena K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang menyebut N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima. Majelis menyatakan keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram. MKH mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan rekam jejaknya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat Wakil Ketua PA Dompu. "Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7," kata Noor Edi Yono. (EER)