JAKARTA, AFU.ID — Kasus perundungan maut yang menewaskan seorang murid kelas 2 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru pascapencopotan jabatan struktural pimpinan sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Erning Rustini dari posisinya sebagai Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem. Sanksi birokrasi ini dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas kelalaian pengawasan terhadap aksi kekerasan fisik fatal yang menimpa anak didik di bawah otoritas kedinasannya.
Rangkaian peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika situasi jam istirahat sekolah sedang berlangsung. Berdasarkan laporan penyidikan Satreskrim Polres Pemalang, dua orang murid yang merupakan kakak kelas korban melakukan tindakan penganiayaan fisik secara sepihak. Insiden kekerasan di area sekolah tersebut luput dari pantauan guru piket hingga menyebabkan korban menderita cedera serius pada beberapa bagian organ vital tubuhnya.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghaturkan ucapan dukacita mendalam kepada keluarga korban, semoga ananda damai di surga," ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat dihubungi, Kamis (08/10/2026). Veronica menegaskan kasus ini merupakan sinyal kuat bahwa orang dewasa di sekitar anak telah gagal membentuk lingkungan yang kondusif. Ia mendesak seluruh pihak untuk menghentikan normalisasi perundungan sebagai sekadar candaan anak-anak dan mulai peka terhadap suara anak, baik yang terucap maupun dalam bentuk gestur tubuh.
Korban yang mengalami luka dalam sempat menjalani perawatan medis intensif selama sembilan hari di rumah sakit sebelum diperbolehkan pulang. Namun, kondisi kesehatan anak berusia delapan tahun tersebut justru terus merosot drastis hingga tidak mampu berjalan akibat selalu mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh. Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi fisik korban dilaporkan kian memburuk hingga pingsan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu, 30 September 2026.
Kehilangan nyawa murid akibat aksi kekerasan sekolah ini memicu gejolak amarah warga setempat, warga melakukan aksi unjuk rasa di gedung SDN 01 Kebondalem. "Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung," tutur Veronica Tan saat menjelaskan proses penegakan hukum perkara tersebut. Veronica menegaskan tujuan pemeriksaan adalah guna memastikan apakah ada unsur pembiaran yang berakibat fatal secara hukum di lingkungan sekolah. Jika tim penyidik berhasil membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan secara tegas.
"Berdasarkan prinsip perlindungan anak, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan," pungkas Veronica terkait nasib dua orang terduga pelaku anak. Ia menyatakan sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik dan fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak belajar. Saat ini, tim UPTD PPA Jawa Tengah masih disiagakan di lapangan guna memberikan pendampingan psikologis berlapis bagi keluarga korban yang berada dalam suasana duka.(RHU)