AFU.id

2 Pelaku Perundungan Siswa SD hingga Tewas Jalani Rehabilitasi 6 Bulan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dua anak berhadapan dengan hukum yang terlibat dalam perundungan hingga tewasnya Aqib, siswa SDN 01 Kebondalem, akan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Pemalang. Penempatan di LPKS Antasena Magelang ini dilakukan setelah koordinasi antar lembaga terkait, dengan jaminan hak-hak dasar anak selama rehabilitasi, termasuk pendidikan dan kesehatan. Kementerian Sosial bersama Balai Pemasyarakatan akan memantau perkembangan kedua anak untuk memastikan reintegrasi sosial mereka berjalan lancar.

2 Pelaku Perundungan Siswa SD hingga Tewas Jalani Rehabilitasi 6 Bulan
Korban Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi, 7 tahun. Foto: Dok Keluarga

Berita Terkait

Pilihan Redaksi