Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang dikembalikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, yang diduga terkait dengan perkara suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Penyidik KPK saat ini sedang menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi, dan akan menentukan statusnya berdasarkan hasil analisis lebih lanjut. Jika ditemukan hubungan dengan perkara, uang tersebut akan dijadikan barang bukti, sebaliknya, akan dikembalikan kepada PCNU Nias jika tidak ada kaitan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang dikembalikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Penyidik kini menelusuri dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara suap dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait.
Uang itu kemudian disita penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut. “Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Penyidik masih mendalami apakah uang Rp250 juta tersebut memiliki hubungan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN.
KPK belum memastikan keterkaitan uang itu dengan dugaan suap yang sedang ditelusuri. Hasil analisis penyidik akan menentukan status uang tersebut. Jika ditemukan kaitan dengan perkara, uang itu akan disita sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterkaitan, KPK akan mengembalikannya kepada PCNU Nias. Menurut Budi, penyerahan uang itu berlangsung bersamaan dengan laporan yang disampaikan kepada KPK.
Namun, Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan sehingga penanganan uang tersebut diserahkan kepada penyidik. KPK juga memastikan laporan dan informasi yang masuk melalui pengaduan masyarakat menjadi bahan telaah untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, hasil penelaahan tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka karena terdapat informasi yang dikecualikan. “Informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi. (FAD)