AFU.id

Gugat Pembiayaan Sawit Tanpa HGU: TuK INDONESIA Ajukan PK, Minta MA Uji Tanggung Jawab Bank Mandiri

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

TuK Indonesia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji tanggung jawab Bank Mandiri terkait pembiayaan kepada PT Agro Nusa Abadi yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), memicu konflik agraria di Sulawesi Tengah. Direktur TuK Indonesia, Linda Rosalina, menilai bahwa proses peradilan sebelumnya tidak memberikan ruang substansial untuk menguji masalah ini, dan menekankan pentingnya akuntabilitas bank dalam alokasi modal yang mematuhi hukum serta melindungi hak masyarakat. Selain itu, TuK Indonesia mendesak Bank Mandiri menghentikan pembiayaan sampai persoalan legalitas diselesaikan dan mendorong transparansi dalam mekanisme pemantauan terkait dampak pembiayaan.

Gugat Pembiayaan Sawit Tanpa HGU: TuK INDONESIA Ajukan PK, Minta MA Uji Tanggung Jawab Bank Mandiri
Hamparan perkebunan sawit (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi