JAKARTA, AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim, Sumatera Selatan, membuat rencana penyerahan uang Rp400 juta dalam kasus Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tertunda. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut diduga disiapkan untuk memenuhi permintaan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Uang itu berkaitan dengan kesepakatan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. “Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kasus ini bermula pada April 2026 ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten. Pemeriksaan menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Setelah temuan itu muncul, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan tersebut membahas rencana penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium atau dropping. Hamenang kemudian kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi pada Mei 2026 untuk menegosiasikan penghapusan temuan tersebut.
Menurut Taufik, Ahmad Luthfi awalnya meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya menyepakati nominal Rp400 juta. “ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Taufik.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi juga memberikan kode “AMIDIS” kepada Hamenang. Hamenang kemudian meneruskan kode tersebut kepada jajaran Pemkab Klaten, yakni Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M. Himawan Purnomo.
Rizqan selanjutnya menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sekaligus meminta penyiapan uang Rp400 juta. Namun, penyerahan uang itu tertunda setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim. Meski penyerahan uang tertunda, BPK tetap menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” kata Taufik. KPK kemudian menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK tersebut. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (FAD)