JAKARTA, AFU.ID — Pengungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyingkap modus-modus unik para pelaku korupsi dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Terbaru, publik dikagetkan oleh temuan uang tunai ratusan juta rupiah milik Bupati Klaten yang disimpan rapi di dalam tong plastik berwarna biru. Siasat menyembunyikan uang panas ini bukanlah hal baru.
Sepanjang sejarah OTT KPK, para penyelenggara negara dan pihak swasta kerap memutar otak menggunakan berbagai wadah tak biasa—mulai dari dus buah, mesin cuci, hingga lipatan kasur—demi mengelabuhi petugas dan meloloskan aliran uang suap. Kasus terbaru menjerat Bupati Klaten periode 2025–2030, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam OTT yang digelar tim KPK pada pertengahan Oktober 2026, petugas menyita sebuah tong plastik berwarna biru yang dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Misteri di balik tong biru tersebut akhirnya terkuak dalam konferensi pers resmi KPK pada Jumat (16/10/2026) malam. Di dalam wadah plastik tersebut, ditemukan tumpukan uang tunai pecahan rupiah senilai Rp934 juta yang dibungkus plastik bening. Uang tersebut disembunyikan di rumah adik kandung bupati, Hanaku Agni Sadewo (HAS).
"Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tong tersebut memang sengaja disiapkan untuk menampung uang suap dari berbagai pihak. "Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," jelas Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Achmad Lutfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta (PT Madani Winasis Creative). Total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,2 miliar (termasuk mata uang asing Yuan), yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga dugaan suap 'sulap' hasil audit BPK.
Sebelum itu, modus klasik menyembunyikan uang suap dalam kemasan makanan atau buah pernah menjadi sorotan publik dalam beberapa kasus besar OTT KPK. Salah satu kasus paling melegenda terjadi pada 2011 dalam perkara suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. KPK menemukan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus tempat buah durian.
Kemudian ada juga modus menyembunyikan uang suap dalam dus apel dan semangka. Modus ini terjadi dalam kasus suap yang melibatkan Patrialis Akbar dan SKK Migas. Pada kasus yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, serta skandal suap SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini, istilah "Apel Malang", "Apel Washington" menjadi terkenal, lantaram uang yang disembunyikam dalam kardus buah menjadi sandi sekaligus tempat persembunyian uang pelicin.
Dalam kasus suap Bupati Bengkulu, lebih unik lagi, sebab uang hasil suap itu benar-benar "dicuci" lantaran disembunyikan di dalam mesin cuci. Dalam OTT yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, tim KPK menemukan uang tunai puluhan juta rupiah yang disembunyikan di dalam tabung mesin cuci pakaian di rumah kediamannya.
Modus lain adalah menyimpan uang pecahan valuta asing (valas) atau rupiah di dalam lipatan jas, baju safari, hingga diselipkan di sela-sela pakaian dalam lemari juga kerap ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan lanjutan usai OTT. Selain itu ada juga lokasi tersembunyi di struktur bangunan rumah, seperti di plafon rumah.
Beberapa pelaku bahkan sempat melempar atau menyembunyikan berkas uang tunai ke atas atap/plafon rumah hingga ke dalam tangki air toilet saat menyadari kedatangan tim satgas KPK di lokasi OTT. Pada beberapa penindakan OTT pejabat daerah, uang suap yang diserahterimakan dalam bentuk tunai atau amplop tebal kerap ditemukan ditumpuk tepat di bawah kasur tempat tidur utama untuk menyamarkan keberadaannya dari keluarga maupun tamu.
Berbagai modus yang kian berkembang—mulai dari cara tradisional hingga penggunaan barang-barang rumah tangga seperti tong biru di Klaten—menunjukkan bahwa praktik transaksi tunai (cash transfer) masih menjadi pilihan utama para pelaku korupsi untuk menghilangkan jejak digital (digital footprint). KPK menegaskan akan terus mendalami setiap alat bukti yang disita, termasuk barang-barang penampung seperti tong atau kardus, guna menelusuri alur tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun keterlibatan pihak-pihak lain.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan atau penindakan di permukaan saja. KPK akan mendalami setiap instrumen dan barang bukti untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh," pungkas Budi Prasetyo. (MAR)