SEMARANG, AFU.ID — Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten. Penunjukan dilakukan setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan surat keputusan penunjukan Plt Bupati Klaten telah diterbitkan dan diserahkan kepada Mahanni. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat Hamenang. “Sesuai dengan undang-undang, apabila kepala daerah berhalangan tentu saja wakilnya yang menjalankan tugas. SK sudah jadi dan sudah diserahkan ke Wakil Bupati kemarin,” kata Sumarno, Sabtu.
Menurut Sumarno, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau jalannya pemerintahan di Kabupaten Klaten. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan publik dan program pemerintahan tetap berjalan normal meskipun kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum. “Tadi teman-teman juga memantau di Klaten terkait penyelenggaraan pemerintahannya. Tentu saja kita pengin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Penunjukan Mahanni dilakukan dua hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hamenang pada Kamis (15/10/2026). Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
KPK sebelumnya mengungkap sejumlah klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Selain dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran dari pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, serta setoran rutin dari sejumlah badan usaha dan organisasi perangkat daerah.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai dugaan penerimaan yang diungkap KPK mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga telah menahan Hamenang untuk kepentingan penyidikan dan terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemprov Jawa Tengah menegaskan tidak ingin pelayanan publik di Kabupaten Klaten terganggu. Dengan ditunjuknya Mahanni sebagai Plt Bupati, seluruh kewenangan pemerintahan sehari-hari akan dijalankan oleh wakil bupati hingga ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (RHU)