JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami perubahan. Gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap disalurkan melalui sistem perbankan dan tidak dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di tengah munculnya usulan agar pembayaran gaji PNS dilakukan melalui koperasi. Menurut Suahasil, sistem pembayaran yang selama ini berjalan tetap dipertahankan. Penyaluran gaji ASN masih dilakukan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Pemerintah belum mengubah sistem pembayaran tersebut.
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang."
Pernyataan itu muncul setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar pembayaran gaji PNS dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pemerintah disebut tengah membahas berbagai skema penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya termasuk wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi.
Kementerian Koperasi sebelumnya menyatakan usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun hingga kini belum ada keputusan mengenai penerapan mekanisme tersebut. Selain itu, rincian pelaksanaan maupun model penyalurannya juga belum dijelaskan kepada publik. Pemerintah juga belum mengumumkan koperasi yang akan dilibatkan apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah aparatur sipil negara di Indonesia pada Oktober 2026 mencapai sekitar 6,7 juta orang. Angka tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Besarnya jumlah ASN membuat sistem penyaluran gaji menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, setiap perubahan mekanisme membutuhkan persiapan yang matang.
Saat ini pembayaran gaji ASN dilakukan melalui rekening bank yang telah ditetapkan pemerintah. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Bank Umum Secara Terpusat. Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran gaji ASN yang berlaku hingga sekarang. Pemerintah belum mengumumkan perubahan regulasi terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
Selain ASN aktif, sistem pembayaran melalui lembaga keuangan juga digunakan untuk melayani pensiunan. PT Taspen mencatat telah melayani lebih dari 9 juta peserta hingga Agustus 2026. Untuk mendukung layanan tersebut, Taspen bekerja sama dengan puluhan mitra bayar dan ribuan titik layanan yang tersebar di berbagai daerah. Infrastruktur tersebut selama ini menjadi bagian dari sistem pembayaran yang telah berjalan di lingkungan ASN dan pensiunan. (RHU)