JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda administratif bernilai fantastis total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten raksasa milik para konglomerat ternama di Indonesia. Keputusan tegas ini dijatuhkan menyusul terungkapnya praktik manipulasi pasar serta rekayasa terstruktur dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering / IPO). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
OJK, jelas Hasan, telah melakukan pemeriksaan perdagangan DSSA periode 2023-2026. "Hasilnya ditemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa Anggota Bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan," paparnya. Tiga emiten diketahui terlibat dalam manipulasi tersebut, dan dijatuhi sanksi berat. Ketiga emiten tersebut meliputi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA)—emiten yang bernaung di bawah Grup Sinar Mas milik konglomerat Franky Oesman Widjaja—serta dua emiten milik taipan Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan OJK, masing-masing emiten terbukti melakukan pelanggaran hukum di pasar modal dengan modus yang berbeda. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait praktik manipulasi perdagangan saham sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Modus operandinya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui sejumlah Anggota Bursa, yang secara sengaja mendongkrak harga saham DSSA naik secara tidak wajar. Untuk kepentingan pemeriksaan, OJK telah memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta membekukan izin perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat. Terkait hal ini, DSSA dijatuhi denda sebesar Rp1,5 Triliun
Kemudian PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), yang dinyatakan melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal/P2SK terkait proses penawaran umum saham (IPO). Modus operandinya, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam proses IPO BREN telah direncanakan dan diatur sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak tertentu yang terafiliasi langsung dengan pemegang saham pengendali.
Terdapat tindakan penyesatan dalam pemesanan saham, di mana pihak pengendali mengaburkan identitas diri guna memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sehingga porsi saham publik (free float) di pasar menjadi sangat terbatas dan terkonsentrasi. Untuk kasus ini, BREN dijatuhi denda sebesar Rp500 Miliar
Emiten berikutnya adalah PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), yang dalam kasus ini dijatuhi hukukan denda sebesar Rp100 miliar. Serupa dengan BREN, CUAN dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 107 UU Pasar Modal/P2SK terkait rekayasa serupa dalam proses penawaran umum perdananya.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar, dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," jelas Hasan Fawzi.
Pengumuman sanksi besar-besaran oleh OJK ini langsung memicu kepanikan di lantai bursa pada perdagangan sesi II Jumat (16/10/2026). Gelombang aksi jual tak terelakkan, membuat saham-saham milik konglomerat tersebut terjun bebas hingga terkena Auto Reject Bawah (ARB). BREN anjlok 14,91% ke level Rp1.855 per saham, dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) menyusut drastis tersisa Rp248 triliun dari pencapaian tertingginya di angka Rp1.354 triliun. CUAN terkoreksi 14,28% ke posisi Rp540 per saham. DSSA turut ambruk 14,88% menyentuh level terendah di Rp715 per saham.
Sanksi dan kejatuhan harga saham ini semakin memperberat tekanan terhadap pasar keuangan domestik, menyusul sentimen global sebelumnya yang juga mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). OJK menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan demi mengembalikan integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar modal Indonesia. (MAR)