AFU.id

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun ke Emiten Konglomerat Sinar Mas dan Prajogo Pangestu Terkait Manipulasi Pasar dan Rekayasa IPO

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda administratif total sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten besar di Indonesia, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), terkait praktik manipulasi pasar dan rekayasa dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO). DSSA dijatuhi denda Rp1,5 triliun untuk pelanggaran terkait manipulasi perdagangan, sementara BREN dan CUAN masing-masing dikenakan denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar akibat penyesatan dalam pemesanan saham. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap harga saham ketiga emiten, yang mengalami penurunan drastis di pasar.

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun ke Emiten Konglomerat Sinar Mas dan Prajogo Pangestu Terkait Manipulasi Pasar dan Rekayasa IPO
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Liputan6
Suara
Bisnis Indonesia
Tirto
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi