JAKARTA, AFU.ID — Dugaan keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan titik terang. Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah mengungkapkan, BBM ilegal tersebut dimiliki seorang polisi berpangkat brigadir kepala. "BBM tersebut diduga milik Bripka RRP," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Muhaimin menjelaskan, kasus ini mencuat setelah petugas mengamankan sebanyak 575 jerigen solar dan pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan Anak Buah Kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diketahuin milik anggota Polsek Banggai. Muhaimin mengungkapkan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pertalite dari pelangsir yang kemudian dijual ke seorang kapten kapal jolor berinisial I.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua bulan ini, menurut keterangan Muhaimin, juga diduga melibatkan Kapolsek Banggai, selaku atasan Bripka RRP. Barang bukti yang diamankan kini dibawa ke kantor Bupati Banggai Laut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Sulteng juga telah menerbitkan surat perintah untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) Kapolsek Banggai pada 19 Oktober kemarin. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan dari masing-masing pihak. Muhaimin memastikan pengungkapan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk penegakkan disiplin. "Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses sidang kode etik profesi Polri," pungkasnya.
Kasus penimbukan BBM ilegal oleh anggota Polri di Banggai ini juga bujab sary-satunya kasus yabg terjadi pada tahun ini. Baru-baru ini, Polda Sulawesi Selatan juga melakukan penyelidikan terkait penimbunan BBM subsidi sebanyak 1.900 liter pada salah satu rumah kosong di Kabupaten Bulukumba. Dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut, bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang diunggah oleh seorang warga.
Dalam video itu, warga tersebut merekam adanya rumah kosong yang didalamnya terdapat dua tandon BBM di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe. Setelah video itu viral, warga tersebut didatangi seorang pria berinisial AB yang merupakan pemilik rumah. Pria itu juga mengaku memiliki bekingan atau seseorang yang bertugas di Polres Bulukamba. Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihak belum dapat memastikan adanya keterlibatan dari anggotanya. Meski begitu, ia menegaskan, Polda Sulsel mendalami soal video itu. Jika benar maka akan diproses lebih lanjut.
Tak hanya itu, pada bulan April lalu, dua anggota Polri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua oknum polisi itu adalah Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.
Kasus ini terbongkar saat Polisi mengamankan sebuah truk yang dikemudikan Kornelis Rike (37), warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Truk tersebut membuat BBM jenis solar dalam jumlah yang besar tanpa adanya dokumen yang sah. Saat diperiksa, sopir mengaku solar yang dibawanya merupakan milik anggota aktif Polres Manggarai Timur.
BBM itu dibawa ke anggota Polisi lainnya bernama Iptu Herman Pati Bean di Labuan Bajo sebelum akhirnya disimpan ke gudang PT Surya Sejati. Mendapatkan informasi tersebut Polda NTT melakukan penyelidikan. Hasilnya dua anggota Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (26/4/2026). Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 2.940 liter solar.
Masih di bulan yang sama, Polda Papua Barat Daya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam kasus mafia bahan bakar minyak subsidi di Kota Sorong. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan, tim gabungan ini melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat.
Polda Papua Barat Daya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polisi yang diduga terlibat, termasuk dua perwira berinsial AS dan EP. "Kami sudah memanggil mereka satu per satu agar keterangan yang diperoleh bisa lebih komprehensif. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan," jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah SPBU dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian, kemudian dijual kembali setelah terkumpul dalam jumlah besar. "Terkumpul hingga sekitar lima ribu liter, BBM kemudian dijual kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp12.000 per liter," ungkap Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya AKBP Jenny Hengkelare.
Dia menambahkan praktik tersebut telah berlangsung beberapa kali selama Februari hingga April 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pria berinisial ABR sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2026.
Dalam upaya memerangi keterlibatan oknum anggota Polisi, pemerintah telah meminta Kapolri untuk menidak tegas. Permintaan dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dalam rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pejabat lainnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026). "Saya minta tolong sama Pak Kapolri, kalau begini ditindak aja, diproses hukum," katanya.
Bahlil menyebut, praktik penimbunan BBM subsidi tentunya merugikan negara. Oleh karena itu, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti praktik-praktik ilegal tersebut. "Ya kalau begini pasalnya ya udah jelas itu, aparat penegak hukum yang mengerti pasalnya," ucapnya.
Adapun pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan hukum yang berat. Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (AHA)