JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kedua tersangka berasal dari unsur swasta dan tenaga ahli pemerintah daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara pokok dan menemukan fakta hukum baru. Untuk itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B Daditama sebagai tersangka.
B Daditama diketahui pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024-April 2026. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli RPJMD Kabupaten Rejang Lebong 2025-2029 pada Maret 2025 hingga September 2026.
Menurut Budi, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaan miliknya, termasuk dugaan pemberian kepada kepala daerah. “Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” kata Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap proyek yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pada Juli 2026, KPK telah menerbitkan sprindik umum setelah menemukan fakta hukum baru dari hasil penyidikan perkara pokok.
Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru. Namun, pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah lebih dulu diproses. “Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, arah penyidikan kini tidak hanya menelusuri penerimaan suap, tetapi juga pihak yang diduga memberikan uang untuk memperoleh proyek pemerintah. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. (RHU)