AFU.id

Buru Kerugian Korban Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri Sita Aset Properti Rp425 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri telah menyita lima aset properti senilai Rp425 miliar terkait kasus penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia, dengan penyitaan dilakukan di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan mempermudah proses hukum terhadap para tersangka, di mana penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melacak potensi pemindahan dana. Proses hukum telah memasuki fase penuntutan, dengan beberapa tersangka mulai diadili, sementara upaya pemulihan kerugian bagi korban terus dilakukan.

Buru Kerugian Korban Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri Sita Aset Properti Rp425 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita salah satu aset tanah dan/atau bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri

Berita Terkait

Pilihan Redaksi