AFU.id

Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka terkait insiden blackout massal yang terjadi di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026, akibat kelalaian dalam penerapan standar pengamanan dan kegagalan sistem proteksi kelistrikan. Tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu kontraktor, yang diduga bertanggung jawab atas pengamanan dan operasional instalasi vital. Penyidikan menunjukkan adanya kelalaian fatal, termasuk tidak berfungsinya sistem pengaman serta kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp57,3 miliar, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua belas tahun bagi para tersangka.

Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka
Listrik padam (blackout) di sebagian wilayah Sumatera (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi