JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Penyidik menyimpulkan insiden yang menyebabkan lumpuhnya pasokan listrik di tiga wilayah tersebut diduga terjadi akibat kelalaian penerapan standar pengamanan instalasi vital serta kegagalan sistem proteksi kelistrikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli forensik.
Lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu pihak kontraktor berinisial AIP. Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki tanggung jawab terkait pengamanan dan operasional instalasi yang menjadi sumber gangguan kelistrikan.
Peristiwa blackout bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Petugas piket operator dan satuan pengamanan saat itu mendengar suara ledakan keras yang berasal dari Trafo 1. Hasil penyelidikan mengarah pada adanya hubungan arus pendek (short circuit) pada instalasi tersebut.
Hanya delapan menit kemudian, tepat pukul 06.36 WIB, gangguan meluas ke sistem jaringan kelistrikan. Dampaknya, pasokan listrik di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang mengalami pemadaman massal. Gangguan tersebut memengaruhi aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga kawasan industri yang bergantung pada pasokan listrik.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim dari Polda Kepulauan Riau dan Laboratorium Forensik Polri pada 14 Oktober 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1 yang mengindikasikan terjadinya gangguan serius pada peralatan utama gardu induk.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah seekor kera yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian dalam kondisi hidup namun mengalami luka bakar parah. Keberadaan satwa liar di area gardu induk diduga berkaitan dengan lemahnya sistem pengamanan yang seharusnya mencegah masuknya hewan ke instalasi kelistrikan bertegangan tinggi.
Menurut Irhamni, gardu induk merupakan objek vital yang seharusnya memiliki perlindungan berlapis. Penyidik menemukan pagar pengaman yang semestinya dialiri listrik untuk mencegah masuknya hewan liar maupun pihak luar tidak dipasang sebagaimana ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP). “Terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” kata Irhamni, Selasa (20/10/26).
Penyidik juga menemukan indikasi kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Sistem proteksi yang seharusnya mendeteksi gangguan dan mengisolasi kerusakan agar tidak menyebar ke jaringan yang lebih luas diduga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Akibatnya, gangguan pada satu titik berkembang menjadi pemadaman listrik berskala besar.
Selain unsur kelalaian dari operator, penyidik menilai pihak kontraktor juga memiliki tanggung jawab karena diduga tidak memastikan sistem pengamanan fisik gardu induk berjalan sesuai standar. Padahal lokasi tersebut diketahui berada di kawasan yang memiliki potensi gangguan dari satwa liar.
Bareskrim menghitung kerugian negara berdasarkan kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman massal tersebut. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp57.315.057.007. Angka tersebut belum termasuk potensi dampak ekonomi tidak langsung yang timbul akibat terganggunya aktivitas industri dan layanan masyarakat selama blackout berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Ancaman hukuman dalam perkara ini bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara tergantung dampak yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kelistrikan terbesar yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyoroti aspek teknis sistem ketenagalistrikan, perkara ini juga membuka dugaan kelalaian berlapis dalam pengamanan instalasi vital yang berujung pada blackout massal di wilayah Kepulauan Riau. (RHU)