JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham dan proses penawaran umum saham ketiga perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. “Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, (16/10/26).
Hasan menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal. Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023 hingga 2026, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang diduga dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Transaksi tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Untuk mendalami perkara tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan transaksi tersebut. OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan diduga sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut.
Menurut OJK, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar relatif terbatas. Dalam proses pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Selain itu, regulator juga memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham.
Hasan menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi mencapai lebih dari Rp390 miliar.
Perkembangan ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian terhadap pasar modal Indonesia. Pada Jumat, MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Dalam keterangannya, MSCI menyebut masih terdapat kekhawatiran terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi serta minimnya bukti penegakan hukum yang dianggap signifikan. (RHU)