AFU.id

Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Tiga Emiten Raksasa DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dan denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten besar, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), akibat dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham. DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar, setelah OJK menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan yang terencana dan pelanggaran terkait penjatahan saham yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia di tengah perhatian yang meningkat terhadap disfungsi pasar dan perlunya bukti penegakan hukum yang lebih signifikan.

 Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Tiga Emiten Raksasa DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi