AFU.id

Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) telah mengeluarkan teguran hukum kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menyebabkan kabut asap lintas batas dan memengaruhi kualitas udara di Singapura. Berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan denda hingga 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp28 miliar) jika terbukti bersalah, serta diminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran dan menyusun rencana pencegahan. Langkah ini menambah tekanan internasional terhadap penanganan karhutla yang kembali terjadi di Indonesia dan berpotensi memicu ketegangan dengan negara-negara tetangga.

Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar
Upaya pendinginan lahan pasca pemadaman api kebakaran hutan dan lahan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi