JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Singapura meningkatkan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura telah mengirimkan teguran dan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan yang memiliki konsesi di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas Singapura menilai asap dari kebakaran lahan di Indonesia kembali memengaruhi kualitas udara di wilayahnya. Kesepuluh perusahaan diminta menghentikan segala aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
Berdasarkan ketentuan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas, perusahaan yang dianggap bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun lokasi kebakaran berada di luar wilayah Singapura. Aturan itu memungkinkan pemerintah Singapura mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang menyebabkan pencemaran udara lintas negara.
Ini merupakan kedua kalinya Singapura menggunakan aturan tersebut sejak pertama kali diterapkan pada krisis asap besar tahun 2015. Saat itu, NEA menerbitkan pemberitahuan kepada enam perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap di kawasan Asia Tenggara.
Tiga dari 10 perusahaan yang saat ini mendapat teguran disebut pernah menerima pemberitahuan serupa pada 2015. Temuan tersebut membuat Singapura menaruh perhatian khusus terhadap perusahaan yang dianggap berulang kali muncul dalam kasus kebakaran lahan.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan perusahaan tidak dapat berlindung di balik struktur korporasi yang rumit atau beralasan bahwa kebakaran berasal dari luar area konsesi mereka. Pemerintah Singapura, kata dia, akan tetap menelusuri hubungan kepemilikan maupun pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan tersebut.
Selain jalur hukum, Singapura juga membuka kemungkinan menggunakan instrumen ekonomi terhadap perusahaan yang tidak kooperatif. Langkah tersebut disebut dapat mencakup berbagai mekanisme yang memberi tekanan langsung terhadap keuntungan usaha perusahaan yang dianggap terkait dengan karhutla. Sesuai ketentuan THPA, perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari. Nilai denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp28 miliar.
Adapun 10 perusahaan yang menerima teguran dari Singapura terdiri atas:
Bumi Andalas Permai
Bumi Mekar Hijau
Paramitra Mulia Langgeng
Sumatera Alam Anugerah
SBA Wood Industries
Hutan Lestari Raya
Bangkanesia
Buana Megatama Jaya
Mananjung Hayak
Baratama Putra Perkasa
Langkah Singapura ini menambah tekanan internasional terhadap penanganan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada 2026. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, karhutla juga kembali memicu persoalan asap lintas batas yang kerap menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. (RHU)