AFU.id

MA Tolak Kasasi Jaksa, MA Nyatakan Pejabat BPN Tak Terbukti Korupsi alam Kasus Penjualan Tanah Pemda Lombok Barat

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa terhadap putusan bebas Baiq Mahyuniati dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Dengan demikian, posisi hukum Mahyuniati semakin menguat dan putusan bebasnya kini berkekuatan hukum tetap, sementara dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah dijatuhi hukuman. Kuasa hukum Mahyuniati menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan kliennya dengan penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

MA Tolak Kasasi Jaksa, MA Nyatakan Pejabat BPN Tak Terbukti Korupsi alam Kasus Penjualan Tanah Pemda Lombok Barat
Seorang pedagang keliling melintas di depan gedung Makamah Agung di Jakarta. (ANTARA/Wildan Anjarbakti/pd/am)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi