JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Mataram terhadap putusan bebas Baiq Mahyuniati dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Mahyuniati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Setelah salinan diterima, kejaksaan akan melaksanakan putusan sesuai ketentuan yang berlaku. “Setelah kami menerima salinan putusannya, segera akan kami eksekusi,” kata Juri Imanu, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi dijatuhkan pada 15 Oktober 2026. Majelis kasasi yang diketuai Yanto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum.
Mahyuniati diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Dalam perkara ini, ia sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penjualan tanah aset milik pemerintah daerah yang berujung pada kerugian negara.
Namun, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti. Pengadilan kemudian memerintahkan agar Mahyuniati dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kuasa hukum Mahyuniati, Burhanudin, menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, putusan kasasi sejalan dengan keyakinan tim pembela bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menjadi objek perkara.
Burhanudin menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan langsung antara Mahyuniati dengan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dipersoalkan. Keterangan para saksi dari Kantor Pertanahan Lombok Barat, kata dia, juga tidak mengaitkan kliennya dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Perkara penjualan tanah milik Pemkab Lombok Barat ini tidak hanya menjerat Mahyuniati. Dalam berkas yang sama, mantan Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amrean, dan makelar tanah Majli Azhar turut menjadi terdakwa.
Amir Amrean dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp140 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Majli Azhar dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut berbeda dengan hasil yang diterima Mahyuniati yang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung, posisi hukum Baiq Mahyuniati semakin menguat. Putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Mataram kini berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat upaya hukum luar biasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (RHU)