AFU.id

Gelapkan Dana Proyek Padel Rp1,29 Miliar, PM Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Arief, seorang project manager, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan dana proyek lapangan padel senilai Rp1,29 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa Arief memanipulasi pengajuan biaya proyek dengan menggunakan dokumen dan nota palsu, yang menyebabkan kerugian bagi PT Eastmatix Universal Solusindo. Audit internal perusahaan menemukan bahwa sebagian besar dana yang dicairkan masuk ke rekening pribadi Arief dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang dan membeli barang-barang mistis, sementara barang bukti berupa keris dan jimat disita untuk dikembalikan kepada perusahaan.

Gelapkan Dana Proyek Padel Rp1,29 Miliar, PM Dituntut 3,5 Tahun Penjara
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi