JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Arief, seorang project manager perusahaan kontraktor lapangan padel, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,29 miliar. Terdakwa diduga memanipulasi pengajuan biaya proyek dengan menggunakan nota dan dokumen pembelian material fiktif hingga menyebabkan kerugian bagi PT Eastmatix Universal Solusindo.
Tuntutan dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Eastmatix Universal Solusindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.296.405.500,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (20/10/2026).
Kasus ini bermula saat Arief dipercaya menangani tiga proyek pembangunan lapangan padel dan pickleball di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada periode Maret hingga Juli 2025. Sebagai project manager, ia memiliki kewenangan mengajukan kebutuhan material proyek dan klaim penggantian biaya kepada perusahaan.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian membuat serangkaian klaim pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Untuk memperoleh pencairan dana, ia melampirkan foto material, kuitansi, serta nota pembelian yang diduga dipalsukan sehingga seolah-olah perusahaan harus mengganti biaya pembelian material proyek. Tim keuangan perusahaan yang mempercayai dokumen tersebut kemudian mencairkan dana secara bertahap. Uang ditransfer ke rekening yang diajukan terdakwa tanpa mengetahui bahwa sebagian besar transaksi yang diklaim tidak pernah terjadi.
Kecurigaan muncul ketika tim purchasing perusahaan menemukan adanya pengajuan pembelian semen, pasir, kayu meranti, hingga bata ringan untuk proyek yang sebenarnya telah rampung. Temuan itu mendorong manajemen melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek. Hasil pengecekan menunjukkan material yang tercantum dalam laporan pengeluaran tidak ditemukan di lapangan. Perusahaan kemudian menelusuri alamat toko bangunan yang tercantum dalam nota pembelian dan menemukan sejumlah alamat tersebut ternyata bukan toko material, melainkan warung makan Padang dan gerai ritel modern.
Audit internal yang dilakukan perusahaan menemukan total kerugian mencapai Rp1.296.405.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp681,3 juta diketahui masuk ke rekening pribadi terdakwa, sementara sisanya ditransfer ke sejumlah rekening lain. Dalam pemeriksaan, Arief mengakui memalsukan sejumlah dokumen untuk memperoleh dana perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan membiayai pengobatan alternatif di Bogor.
Jaksa juga mengungkap sebagian dana diduga digunakan untuk membeli berbagai benda bernuansa spiritual dan mistis. Barang-barang tersebut kemudian disita dan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Barang bukti yang dibacakan jaksa antara lain 14 keris besar, satu keris kecil, satu kapak, satu mandau atau badik, satu bujang, satu kotak batu akik, satu wafaq, serta satu rompi wafaq yang disebut sebagai jimat. Jaksa meminta seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada perusahaan sebagai pihak yang dirugikan.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan dana proyek yang merugikan perusahaan lebih dari Rp1,29 miliar tersebut. (RHU)