JAKARTA, AFU.ID — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk. Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Nusron mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis. Sebelumnya, Nusron juga tidak hadir dalam pemanggilan terdahulu sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Surat penundaan itu diterima penyidik pada Rabu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya surat penundaan yang dikirim Nusron kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. KPK saat ini masih mempelajari alasan yang disampaikan untuk menentukan langkah selanjutnya. Penyidik akan menilai apakah alasan tersebut dapat dianggap patut dan wajar.
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 Oktober kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (16/10/26). Menurut dia, surat tersebut juga mencantumkan agenda kegiatan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Karena itu, penyidik perlu melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Penilaian dilakukan untuk memastikan apakah alasan penundaan dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK belum memutuskan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan panggilan berikutnya kepada Nusron. Hasil evaluasi terhadap surat penundaan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah tersebut. Taufik menyebut kedua opsi masih terbuka selama proses kajian berlangsung. Keputusan akhir akan diambil setelah seluruh pertimbangan selesai dilakukan.
“Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” ujar Taufik. Pernyataan itu menegaskan bahwa KPK belum mengambil keputusan final terkait status pemanggilan Nusron. Penyidik masih mempertimbangkan seluruh fakta dan alasan yang disampaikan. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan saksi yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, yanto, menyatakan surat pemanggilan ulang telah dikirim kepada Nusron sejak pekan lalu. Pemanggilan pada 15 Oktober 2026 merupakan jadwal pengganti setelah ketidakhadiran Nusron pada panggilan sebelumnya. Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, kehadiran saksi penting untuk membantu penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Tbk. Penyidik saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi konstruksi perkara. Keterangan dari berbagai pihak dinilai penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan di KPK. (RHU)