JAKARTA, AFU.ID — Sidang Diskualifikasi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, terkait keabsahan ijazahnya akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran calon wakil presiden saat maju di Pemilu 2024. Putusan ini menjadi babak akhir setelah MK memeriksa dalil, bukti, keterangan pihak terkait, hingga ahli dalam rangkaian persidangan.
Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon mendalilkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diuji berdasarkan kondisi saat pencalonan pada Pemilu 2024. Mereka membuka dua kemungkinan hasil dari pemeriksaan tersebut, yakni MK menyatakan pencalonan Gibran sah apabila seluruh syarat terbukti terpenuhi atau menjatuhkan diskualifikasi jika persyaratan dinilai tidak terpenuhi. “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian keterangan pihak pemohon
.
Perkara ini sebelumnya menyeret sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran ke ruang sidang MK. Pemeriksaan juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ahli, dan Kemendikbud yang memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan. Sidang sempat memanas ketika hakim MK mengusir ahli dari pihak Gibran, Rullyandi, yang kemudian melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan petitum atau tuntutan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap status Gibran. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, lalu mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden cacat hukum. Pemohon juga meminta keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024 dibatalkan, termasuk meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Permintaan itu berlanjut dengan desakan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru serta memerintahkan pemuatan putusan MK dalam Berita Negara.
Sebanyak 12 pemohon tercatat dalam perkara tersebut dengan latar belakang organisasi, partai politik, advokat, kelompok purnawirawan TNI, dan perseorangan. Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing. KPU menjadi termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak yang turut terkait dalam perkara tersebut. (RAI)