AFU.id

Jelang Ketukan Palu MK Soal Sengketa Ijazah Gibran: Antara Diskualifikasi, Penolakan, dan Kemungkinan Wapres Baru

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 5 Oktober 2026, setelah gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Partai Ummat. Para pemohon mendesak diskualifikasi Gibran berdasarkan cacat administratif dan manipulatif terkait syarat pendidikan, sedangkan KPU membantah tuduhan tersebut sebagai urusan di luar kewenangan MK. Terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK: tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan, yang berpotensi berdampak signifikan pada legitimasi kepemimpinan nasional.

Jelang Ketukan Palu MK Soal Sengketa Ijazah Gibran: Antara Diskualifikasi, Penolakan, dan Kemungkinan Wapres Baru
Penjelasan Denny Indrayana terhadap ending dari kasus gugatan ijazah Gibran (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi